Netralitas thd Paslon 02
Tanggal Peristiwa:
31 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
06 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Selotambak, Kecamatan Kraton
Terlapor
Kepala Daerah: Kades
Deskripsi Peristiwa
Bawaslu Pasuruan Ungkap Kades Selotambak Langgar Netralitas - beritajatim | Portal Berita Jawa Timur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Selotambak, Kecamatan Kraton. Kades yang bersangkutan melanggar netralitas. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan kades melakukan deklarasi secara terang-terangan mendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di rumahnya. Kegiatan ini telah dilakukan pada akhir Januari 2024 lalu. “Kami menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilu tahun 2024. Laporan sudah kami register dan dilakukan klarifikasi di kantor panwascam Kraton,” katanya, Selasa (6/2/2024). Dirinya juga mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap tiga orang warga Desa Selotambak yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari hasil wawancara itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyebut mulanya Kades mengajak sejumlah warga untuk nobar piala garuda. Baca Juga: Supir Ngantuk, Truk Terjun ke Sungai Gembong Pasuruan Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, RT dan RW di depan rumahnya. Tak hanya itu, bahkan dalam nobar tersebut, Kades mendatangkan mobil vidiotron dari salah satu partai politik. Warga yang hadir pada acara nobar, diberikan kaos biru bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran. Disela acara nobar, warga juga foto bersama dengan menggunakan atribut tersebut. “Proses klarifikasi terus kami lakukan dengan mengundang warga yang hadir pada acara tersebut, termasuk Kades UD. Hasil klarifikasi ini akan kami kaji bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. [ada/beq]