Netralitas thd Caleg Golkar
Tanggal Peristiwa:
27 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
28 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT
Terlapor
Kepala Daerah: Bupati
Deskripsi Peristiwa
Bupati Limapuluh Kota Tidak Netral.!, Sambil Berpantun Ajak Pilih Anak dan 'Minantu'… - sumbar time Dilansir 2 Akun Facebook, SiUn Pasa dan Yogi Nofrizal II yang menayangkan sebuah Video Bupati Limapuluh Kota Syafarudin Dt.Bandaro Rajo sedang mengajak Masyarakat yang hadir untuk memilih 2 orang Caleg. Diduga Postingan SiUn Pasa mulai diposting pada Sabtu, 27/01 sekira Jam 17.30, sementara Yogi Nofrizal II membuat Postingan pada hari ini 28/01 sekira Jam 13.30 WIB. Masih dari Postingan, Kampanye dilakukan saat malam hari disalah satu rumah warga dan disaksikan belasan orang sambil bertepuk tangan. Dalam Video tersebut Bupati Syafarudin diduga mengarahkan dukungan seraya berpantun, Pantun 1, Digas oto Toruh malaju Lari Kudo malompek lompek Jikok Baruah Gunuang nak tambah maju Pilihlah Golkar taun 2024 Artinya: Digas Mobil terus melaju Lari kuda melompat lompat Andai Baruah Gunuang Ingin Maju Pilih Golkar 2024 Pantun 2, Mandaki jalan ka jorong Apar Jalan licin ati-ati bapijak Kalau untuak DPRD Sumbar Kito piliah Yogi Nofrizal urangnyo bijak, Artinya: Mendaki Jalan ke Jorong Apar Jalan licin hati hati berpijak Kalau untuk DPRD Sumbar Pilih Yogi Nofrizal orangnya bijak ADVERTISEMENT Pantun 3, Pai kapasa Balanjo ditoko Simpan Balanjo didalam kulkas Nak topek pilihan Kito Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas Artinya: Pergi kepada belanja ditoko Simpan belanja didalam kulkas Supaya pas pilihan kita Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas Doni Ikhlas adalah Caleg Golkar Anak Kandung Bupati, sementara Yogi Nofrizal merupakan “Minantu” Bupati, jika ditarik dari garis Persukuan. Sebagai Kepala Daerah yang sedang menjabat, Bupati Limapuluh Kota dituntut untuk Netral dan tidak berpihak, seperti perintah UU Nomor 23 tahun 2014, Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pada kesempatan terpisah, Ismet Aljannata, S.Fili, Koordiv PPPS Bawaslu Limapuluh Kota , saat dimintai keterangan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu pada Video tersebut 28/01, tidak menjawab.