Kampanye Melanggar: Kampanye dengan Fasilitas Negara
Tanggal Peristiwa:
31 Desember 2023
Tanggal Diketahui:
06 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kepulauan Seribu.
Terlapor
Caleg Independen DPD RI
Deskripsi Peristiwa
Fahira Idris Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah DKI Jakarta Untuk Kampanye di Kepulauan Seribu - HMStimes.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, melanggar aturan kampanye. Dalam laporan yang diterima, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah (pemda) berupa kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kampanye di Kepulauan Seribu. “Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin, 5 Februari 2024 seperti dilansir Kompas.com News. Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, disebutkan bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan selaku anggota DPD. “Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami,” ucap Benny. Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak. “Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh,” tambahnya. Sementara itu, Fahira Idris membantah berkampanye di Kepulauan Seribu. Ia mengaku pergi ke sana melakukan kunjungan kerja anggota DPD RI. “Bukan (kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI,” tambahnya. Benny sebelumnya menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Satu di antaranya terjadi di Kepulauan Seribu. Hari ini ada beberapa informasi yang masuk. Di Kepulauan Seribu itu ada kampanye yang memakai fasilitas pemerintah, dalam hal ini kapal,” ujarnya. Selain di Kepulauan Seribu, dugaan pelanggaran juga terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Menurutnya, dugaan pelanggaran di Jakarta Barat yakni ketua RT dan RW menampilkan dukungan untuk calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai. “Lalu di Jakarta Timur, ada dua (dugaan pelanggaran). Panwascam memeras dan juga ada pembagian sembako di sana,” ucap Benny. Semua laporan atas dugaan pelanggaran ini masih ditelusuri. Bawaslu di tingkat kota dan Kepulauan Seribu masih mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut. “Saya sudah meminta kepada jajaran kami tolong dibereskan ini demi kepastian hukum dan keadilan. Harus ditindaklanjuti,” ujarnya.(*)