Netralitas thd Paslon 02
Tanggal Peristiwa:
29 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
02 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Kosambironyok, Kec. Anyer
Terlapor
Kepala Daerah
Deskripsi Peristiwa
Kades di Kabupaten Serang Berfoto 2 Jari dan Pamer Stiker Capres 02, Dilaporkan Warga ke Bawaslu - faktabanten.co.id aporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pada Senin lalu (29/1/2024). BACA JUGA Suara PKB Kuasai Dapil Banten I Pegiat Antikourpsi Uday Suhada Didorong Maju Pilkada Pandeglang recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH Warga Anyer bernama Rahmatullah mengatakan, dirinya menemukan postingan foto di grup whatsapp yakni seorang kepala desa bersama sejumlah orang berfoto dengan mengacungkan dua jari sembari memegang stiker capres-cawapres nomor urut 2. Rahmat menilai apa yang dilakukan kades dalam foto itu merupakan bentuk pelanggaran Pemilu. recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH “Bagi kami, tidak benar hal ini dilakukan seorang kepala desa yang mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon di Pemilu seperti ini. Apalagi, kades adalah bagian dari aparatur pemerintah yang harus netral,” katanya. BACA JUGA Warga Sobang Ditemukan Meninggal Dunia Di Pesisir Pantai Muara PLTU Labuan Optimalkan Peran Pers Kampus, LPM Dialektika STISIP Banten Raya Gelar Pondok Jurnalis Sekda ramadhan Rahmat meminta Bawaslu harus menindaklanjuti temuan ini. Ia mempercayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang. Dia mengaku hanya menyampaikan temuan ini agar menjadi introspeksi dan peringatan untuk semua aparat pemerintah agar tetap netral pada Pemilu 2024 ini. recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH “Informasi yang saya dapat, foto bersama Kades sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker Capres-cawapres itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW dilakukan di rumah si Kades. Foto tersebut juga dishare di grup-grup whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan oleh warga-warga di Desa Kosambironyok,” jelas Rahmat. BACA JUGA Pemprov Banten Waspadai Gagal Panen Restoran Di Tangerang Tak Taat Bayar Pajak Dapat Sanksi Dipasangi Stiker Dan Baliho Oleh Bapenda Akibat menyebarnya foto tersebut, menurut Rahmat, ada warga Desa Kosambironyok yang ikut-ikutan memposting foto Kades itu di grup whatsapp sambil bernarasi mengajak mendukung Capres 02. “Aksi Kades yang fotonya tersebar ini, memicu dan menjadi contoh untuk ajakan-ajakan terbuka kepada warganya dalam memberi dukungan kepada Capres 02. Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya sudah masuk delik pidana ini,” tegas si pelapor. Diketahui, berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (*/Red)