Kampanye Melanggar: Perizinan Kampanye Bermasalah
Tanggal Peristiwa:
13 Desember 2023
Tanggal Diketahui:
07 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Terlapor
Partai PKS
Deskripsi Peristiwa
PKS Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bawaslu Gegara Pelanggaran Administrasi - Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandar Lampung mendapat surat teguran dari Bawaslu lantaran melakukan pelanggaran administrasi saat kampanye. Teguran dari Bawaslu tersebut tercantum dengan surat nomor 172/PP 00.02/K.LA-14/12/2023 yang ditujukan kepada PKS Kota Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2023. Adapun teguran itu dilayangkan oleh Bawaslu karena PKS Bandar Lampung melakukan kampanya tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tersebut juga telah diteruskan kepada KPU Kota dalam bentuk rekomendasi. "Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan Kampanye tanpa disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian," kata Oddy, Rabu (3/1/2024) Menurut Oddy, hal itu sesuai sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasai 18 Ayat (2) huruf c, tentang petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara RI sesuai dengan tingkatannya. "Jadi peserta pemilu harus menyampaikan salinan dokumen STTP itu ke Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Oddy. Sementara itu, KPU Bandar Lampung diketahui juga telah memberikan surat teguran kepada PKS bandar lampung dengan nomur surat 1417/PL.01.6-/SD/1871/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, tertanggal 24 Desember 2023. Surat tersebut menjelaskan tentang pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian sesuai tingkatan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang. Dalam surat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi pun menghimbau agar PKS Bandar Lampung dan peserta pemilu lainnya melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan regulasi sebelum melakukan Kampanye.