Netralitas thd seorang Caleg
Tanggal Peristiwa:
16 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
16 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar.
Terlapor
Aparat Negara: Guru PNS
Deskripsi Peristiwa
Bawaslu Karanganyar Proses Kasus Dugaan Guru PPPK Terlibat Tim Kampanye - Suara Merdeka Solo - Suara Merdeka Solo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memproses kasus dugaan keterlibatan seorang guru PPPK sebagai tim kampanye salah satu partai politik (parpol). Yang bersangkutan berinisial T, guru SD di Kecamatan Ngargoyoso berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang namanya tercantum dalam surat keputusan (SK) tim kampanye salah satu parpol. Kasusnya saat ini tengah ditangani tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena diduga ada pelanggaran tindak pidana pemilu. Baca Juga: Hujan Angin di Boyolali, Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Tahukah Anda Ada Pilihan yang Lebih Baik & Murah dari Gigi palsu? Veneer - diskon gila 90%. Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari Advertisement Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, awal diketahuinya kasus dari pengawasan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan Bawaslu. "Yang bersangkutan mendaftar caleg dan namanya masuk DCT. Tapi statusnya masih guru PPPK. Atas temuan ini, kami berkoordinasi dengan KPU. Yang bersangkutan kemudian memilih mundur dari pencalegan dan dinyatakan TMS," jelasnya. Baca Juga: Bendera Partai Demokrat Dirusak Sekelompok Remaja di Wonogiri Namun kemudian diketahui, bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai tim kampanye salah satu parpol. "Berdasarkan rapat pleno Bawaslu, patut diduga bahwa yang bersangkutan melanggar aturan tindak pidana pemilu. Kasusnya kemudian diserahkan ke Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya. Baca Juga: Terkait Dugaan Ketidaknetralan Anggota PPK Selo dan PPS Penggung, Ini Langkah KPU Boyolali Tim Gakkumdu telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi. Antara lain Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso, Kepala BKPSDM Karanganyar dan Kepala Disdikbud Karanganyar. Hasilnya antara lain diketahui, bahwa yang bersangkutan menerima SK sebagai guru PPPK pada tahun 2022. "Jika dari penanganan tim Gakkumdu terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar aturan pidana pemilu, maka kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut," imbuhnya. **