Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur
Tanggal Peristiwa:
18 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
19 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kec. Pagar Dewa
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: Ketua Panwascam
Deskripsi Peristiwa
Biarkan Pembagian Amplop saat Kampanye, Ketua Panwascam Pagar Dewa Dicopot - Tribun Lampung Ubaidillah Zuhri, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pagar Dewa, Lampung Barat, resmi dicopot dari jabatannya. Ubaidillah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu dilakukannya dalam kampanye caleg Partai Kebangkitan Nasional (PKB) di Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, keputusan pencopotan Ubaidillah dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno. “Setelah adanya laporan itu, tentunya kami telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya, Jumat (19/1/2024). “Hal itu mengacu pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” terusnya. Pihaknya telah melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi. “Setelah melalui beberapa rangkaian proses tersebut, akhirnya hasil keputusan dapat disimpulkan dalam rapat pleno,” kata dia. “Ketua Panwascam Pagar Dewa diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwascam Pagar Dewa,” tambahnya. Menurut Jones, sanksi ini merupakan bentuk ketegasan serta integritas Bawaslu Lampung Barat dalam mengawasi proses Pemilu. “Ke depan Bawaslu akan melakukan pembinaan terhadap Panwascam agar tidak salah dalam menafsirkan peraturan,” sebutnya. Jones menjelaskan, dicopotnya Ketua Panwascam Pagar Dewa itu murni kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan adanya dugaan pembiaran politik uang dalam kampanye tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung Barat buka suara terkait video Ketua Panwascam Kecamatan Pagar Dewa yang membiarkan caleg membagikan amplop dalam kegiatan kampanye. Kampanye itu berlangsung di Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin (1/1/2024) lalu. Video yang diambil oleh LSM Trinusa Lampung Barat itu memperlihatkan pembagian amplop oleh caleg. Ketika dimintai keterangan, Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidillah mengatakan, hal itu diperbolehkan. Karena uangnya hanya untuk penggantian transportasi. "Kalau bentuknya untuk transport itu tidak apa-apa. Nanti saya tanyakan ke panitia. Kalau itu bentuknya transport enggak apa-apa. Itu ada dasar hukumnya," sebutnya dalam video.