Politik Uang/Imbalan

Tanggal Peristiwa:

27 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

27 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Desa Moreah

Terlapor

Caleg Partai PDIP

Deskripsi Peristiwa

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Caleg Dapil 2 Mitra Terancam Digugurkan | KOMENTAR.ID - KOMENTAR.ID Diduga langgar aturan Pemilu, Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai PDIP inisial SK Dapil 2 Belang – Ratatotok, dilaporkan ke Bawaslu Minahasa Tenggara oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa Tenggara, baru-baru ini. Ketua LSM LAKRI Mitra, Zulfan Yunus angkat bicara soal dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum caleg tersebut. Menurut Zulfan, pihaknya mendapat informasi aduan masyarakat bahwa oknum caleg tersebut melakukan manuver kampanye dan diduga membagikan uang serta melibatkan oknum perangkat di Desa Moreah. Usai mendapat informasi, pihaknya turun dan menelusuri fakta yang dilakukan oleh oknum tersebut. Setelah mendapat cukup keterangan, pihaknya langsung memberikan laporan ke Bawaslu Minahasa Tenggara. “Kami menemukan cukup alasan untuk membuat laporan ke Bawaslu, atas manuver yang dilakukan oleh oknum caleg itu. Setidaknya, sebagai calon harus tahu aturan dalam Pemilu. Sebab pembagian uang atau mengiming-imingkan sesuatu dalam bentuk apapun, dalam tahapan masa kampanye merupakan pelanggaran,” sebut Zulfan sembari menyebut bahwa pihaknya menunggu proses yang berjalan di Bawaslu. ANDA MUNGKIN MENYUKAI Anak dari Pendakwah Terkenal Diusir karena Ganti Agama Limelight Media Sewaktu dengan Luna Maya, Ini Jumlah Ariel-Cut Tari Berhubungan Limelight Media Wanita 68-an asal dengan Baby Face Pakai Ini sebelum Tidur Gluwty Jelang 1 Tahun Kepergiannya, Mbak You Berhasil Palsukan Kematian? Limelight Media Pihaknya berharap, Bawaslu Minahasa Tenggara agar objektif menilai letak dugaan pelanggaran dari oknum Caleg tersebut. Jika kemudian terbukti telah melanggar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 maka sepatutnya juga yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai aturan. “Pada prinsipnya kami melengkapi bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang termaktub dalam aturan,” ucapnya. Zulfan kemudian berharap, setiap kontestan Pemilu dapat melenggang dengan baik serta dapat mematuhi aturan Kepemiluan. Sebab masyarakat saat ini butuh kerja yang nyata bukan sekedar ucapan, iming-iming uang apalagi memakai jasa lain, misalnya perangkat desa demi meraup pundi suara. “Atas dasar itulah kami berupaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar hindari jual beli suara hanya untuk kepentingan sesaat. Akan tapi gunakan hak pilih sesuai nurani, dengan melihat calon wakil rakyat yang dapat diandalkan,” tambahnya. Sementara, Bawaslu Minahasa Tenggara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hja Dolly Van Gobel ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut sembari menyebut laporan sementara berproses. “Sementara berproses. Apabila dalam proses laporan tersebut terbukti ada pembagian uang, itu bisa di proses pidana,” jelas Gobel.

Link Terkait

https://komentar.id/diduga-langgar-aturan-pemilu-oknum-caleg-dapil-2-mitra-terancam-digugurkan/

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB