APK Dirusak
Tanggal Peristiwa:
26 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
26 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Karya Mekar
Terlapor
Aparat Negara
Deskripsi Peristiwa
Bawaslu Masih Dalami Kasus Kadus Desa Karya Mekar - tvberita.co.id Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Desa Karya Mekar Purwakarta masih didalami oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Sebelumnya Bawaslu sudah memanggil Oknum Kepala Dusun yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan perusakan poster salah satu Caleg dari Partai Buruh. “Masih kita dalami, sebelumnya kita sudah memeriksa Kepala Dusun dan Kepala Desa Karya Mekar, dan saksi lainnya,”ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat Jumat (26/1). “Saksi dari pihak-pihak terkait sudah kita minta keterangan, namun ada satu saksi yang tidak hadir,”tegasnya. “Nanti akan kita sampaikan hasilnya, sementara ini masih dikaji dan didalami, apakah benar dugaan tersebut dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Desa Karya Mekar, dan ada yang menyuruh,”ungkapnya. Bila hal Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu ini terbukti maka pelaku diganjar pasal yang disangkakan pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tidak pidana pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). (*)