Kampanye Melanggar: empat pelanggaran, yaitu jadwal, APK, dsb

Tanggal Peristiwa:

29 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

04 Februari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Alun-Alun Kota Probolinggo

Terlapor

Paslon 02

Deskripsi Peristiwa

Bawaslu Temukan Empat Pelanggaran di Konser Indonesia Maju Kota Probolinggo - TIMES Indonesia Konser Indonesia Maju yang digelar di alun-alun Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, meninggalkan masalah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat ada empat pelanggaran. BERITA TERKAIT Follow Channel WhatsApp TIMES Indonesia Basarah: Masa Kampanye Pilpres 2024 Selesai, Rumah Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Ditutup Partisipasi Pilpres 2024 Capai 90,13 Persen, KPU Bantul: Euforia Masyarakat Tinggi Kedua Saksi Kompak Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Lamongan Perolehan Sementara Suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Kota Santri Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Ponorogo, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 26 Januari 2024, telah digelar konser "Indonesia Maju" yang menghadirkan Deny Caknan dan ustaz kondang, Gus Miftah, dalam sebuah acara yang menggabungkan pengajian dan konser. Konser bertajuk "Indonesia Maju" itu benar-benar menyita perhatian masyarakat. Tak sedikit yang datang untuk menyaksikan acara tersebut. Puluhan ribu penonton memadati alun-alun kebanggaan warga Kota Probolinggo yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Menyikapi konser tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo angkat bicara. Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Putut Gunawarman Fitrianta, mengatakan ada indikasi pelanggaran dalam konser "Indonesia Maju". Bawaslu Kota Probolinggo sudah melakukan upaya-upaya pencegahan agar konser “Indonesia Maju” tersebut tidak dilaksanakan. "Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu sudah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian karena saat itu diketahui izin konser belum keluar, karena ada satu persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Putut. Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Probolinggo ini menegaskan jika pihaknya telah melakukan konfirmasi, mengingat konser ini berpotensi pelanggaran. Kemudian, Bawaslu Kota Probolinggo meminta berkoordinasi kembali dengan kepolisian dan juga OPD terkait, seperti Dispopar, Dinas Lingkungan Hidup, Kodim 0820, Satpol PP, dan pihak penyelenggara, Miftah Enterprise, untuk melakukan paparan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran. "Dari koordinasi itu, ada kesanggupan dari pihak penyelenggara, dan kepada Dinas Perijinan ada satu pernyataan yang menyampaikan konser Indonesia Maju tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah politik," jelas Putut. Setelah berkoordinasi, Bawaslu Kota menerbitkan surat himbauan. Selain itu, Bawaslu datang ke lokasi dan menemui pihak panitia penyelenggara. "Kami datang ke lokasi sebelum acara, ingin bertemu dengan Gus Miftah agar tidak melakukan orasi kampanye, namun kami tidak ditemui," kata Putut. Setelah itu, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan adanya pelanggaran yang benar-benar terjadi. Saat acara, Bawaslu telah mengumpulkan beberapa bukti dan mencatat ada empat pelanggaran yang dilakukan dalam konser “Indonesia Maju” tersebut. Empat pelanggaran itu antara lain anak kecil yang menggunakan atribut Prabowo-Gibran, dan ada atribut berupa kipas yang bergambar Prabowo-Gibran, meskipun tidak dalam jumlah besar. Selanjutnya, mengenai video tron yang menayangkan gambar Prabowo-Gibran secara berulang-ulang dan orasi kebangsaan yang mengarah pada kampanye, jelas merupakan orasi yang berhubungan dengan kampanye. “Semuanya itu sudah dievaluasi oleh Bawaslu,” kata Putut. Setelah dievaluasi dan dikonfirmasi beberapa data, ternyata Gus Miftah bukan pelaksana kampanye dan tidak terdaftar sebagai tim kampanye. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan UU Pemilu tidak bisa dikenakan kepada ustaz yang sempat viral karena membagi-bagikan uang beberapa waktu lalu di Pamekasan Madura. Namun, dari konser tersebut yang bisa dikenakan adalah terkait dengan peraturan Wali Kota Nomor 149 tentang perijinan lokasi. Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang ijin Reklame. "Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 149, Pasal 28 yang mengatur tempat pemasangan reklame," jelas Putut. Ini sebagai acuan jika penayangan gambar calon presiden dan calon wakil presiden di alun-alun tidak diperkenankan, dan dianggap melanggar peraturan lain. Nantinya, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Probolinggo bahwa telah terjadi pelanggaran. "Mengenai sanksinya apa, ya nanti Pemerintah Kota yang menentukan," jelas Putut. Sementara itu, Ketua Tim pemenangan Capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari partai Gerindra, dr Aminuddin, saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (03/02/2024), mengatakan jika dia baru tahu ada pelanggaran dalam konser tersebut. "Saya malah belum tahu, dan baru tahu sekarang, bahwa konser Indonesia Maju tersebut telah terjadi pelanggaran," kata dr Aminuddin. Selain itu, sebagai ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 2, saya juga tidak pernah diberitahu oleh panitia penyelenggara. "Ya, saya tidak tahu, karena panitia juga tidak menghubungi saya. Dan acara tersebut memang bukan kampanye," jelas dr Aminuddin, yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu. Diketahui, konser “Indonesia Maju” itu diselenggarakan oleh para relawan Prabowo-Gibran. (*)

Link Terkait

https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/485548/bawaslu-temukan-empat-pelanggaran-di-konser-indonesia-maju-kota-probolinggo#google_vignette

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB