Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PAS Aceh
Tanggal Peristiwa:
05 Maret 2024
Tanggal Diketahui:
18 Maret 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kec. Tanah Luas
Terlapor
Caleg Partai PAS Aceh
Deskripsi Peristiwa
Puluhan warga dari Kecamatan Paya Bakong/ Kabupaten Aceh Utara/ Selasa (5/3/2024) mendatangi Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. Kantor Panwaslih Aceh Utara berada di pinggir jalan nasional/ Banda Aceh-Medan/ Kecamatan Syamtalira Aron/ Aceh Utara. Kedatangan warga yang merupakan pendukung Caleg DPRK Aceh Utara Dapil 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)/ Abdul Halim MA asal Kecamatan Paya Bakong/ untuk mempertanyakan proses dugaan penggelembungan suara yang sudah dilaporkan sebelumnya. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Pasalnya pada 1 Maret 2024/ Abdul Halim sudah melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas/ Kabupaten Aceh Utara. Dalam laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Luas/ Caleg Nomor urut 2 tersebut menyebutkan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai kepada calon nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan/ SAg. Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Pun sudah melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara/ tapi tidak ada tindaklanjut saat proses rekap di tingkat kabupaten. Lalu ada 4 Maret 2024/ Abdul Halim kembali melaporkan kasus serupa ke Panwaslih Aceh Utara. Namun/ karena belum mendapat perkembangan setelah kasus itu dilaporkan/ sehingga puluhan warga mendatangi Kantor Panwaslih Aceh Utara untuk memprotesnya. Sementara proses rekap suara sudah selesai dilakukan KIP Aceh Utara pada 4 Maret 2024. “Kami sedang dalam kantor Panwas bertemu dengan ketua/” ujar Safrizal warga Kecamatan Paya Bakong. Baca juga: Dua Kasus Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara Mulai Ditangani Tim Gakkumdu Diberitakan sebelumnya/ Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)/ Abdul Halim MA pada Senin (4/3/2024) melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas/ Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih setempat. Sebelumnya/ Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serua ke Panwascam Tanah Luas/ Aceh Utara pada 1 Maret 2024. Laporan dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara itu diterima/ staf Panwaslih Aceh Utara/ Hasballah. Saat melaporkan kali ini sekira pukul 11.00 WIB/ Abdul Halim juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya/ Surat keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pada D Hasil DPRK Kecamatan Tanah Luas yang ditujukan Kepada PPK Tanah Luas oleh Pelapor/ sebanyak tiga rangkap. Print Out Model C-Hasil DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002 lembaran Partai PAS Aceh/ kemudian Fotocopy Model C-Hasil Salinan DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002; Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Fotokopi Model D kejadian kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU. Selanjutnya/ Fotocopy Model D-hasil Kecamatan DPRK yang jumlah suara PAS 762 suara. Lalu Fotocopy lampiran Model D-Hasil kecamatan DPRK Gampong Ujong Baroh Berghang Bahkan Halim juga menyerahkan flashdisk/ berisi audio pembicaraan antara pelapor dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas dan video sanggahan saksi partai PDA/ tanggapan Bawaslu/ serta penetapan hasil pleno oleh KIP saat pleno di KIP Aceh Utara. (*)