Politik Uang/Imbalan
Tanggal Peristiwa:
09 Desember 2023
Tanggal Diketahui:
11 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Lapangan voli Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Terlapor
Caleg Partai Demokrat
Deskripsi Peristiwa
Unsur Pelanggaran Pemilu Terpenuhi, Oknum Caleg di Nunukan jadi Tersangka - PusaranMedia.com - NUNUKAN - Oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nunukan, SR (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Pemilu Politik Uang. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk barang bukti yang kita amankan sejauh ini berupa kipas angin dan dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka SR menyerahkan doorprize tersebut," ujar Lusgi kepada pusaranmedia.com, Kamis (11/1/2024). Dikatakan Lusgi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui lokasi tindak pidana tersebut di salah satu lapangan voli Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Keterlibatan SR yang merupakan peserta Pemilu ini, yakni memberikan uang dan atau materi lainnya kepada masyarakat yang bisa dikatakan sebagai peserta kampanye, untuk menarik perhatian khalayak umum dalam kegiatan olahraga namun diselingi dengan kampanye dirinya. "Kecuali tadi kampanye boleh, tapi inikah bukan saat kegiatan kampanye, ini kegiatan olaraga. Selain itu, barang-barang ini nilainya di atas yang telah ditetapkan sebagaimana aturan dalam PKPU yakni di atas Rp100 ribu," bebernya. Lusgi mengatakan, untuk kasus ini, telah diproses penyelidikan dilakukan oleh Bawaslu Nunukan. Setelah itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dilaporkan oleh Bawaslu ke Satreskrim Polres Nunukan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lusgi menegaskan tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, mengingat ancaman pidana yang dilanggar hanya terancam hukuman dua tahun penjara. "Tidak kita ditahan, karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, tersangka kita kenakan wajib lapor saja," jelasnya. Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran menyampaikan, SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 lalu dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan olahraga yang dapat dikatagorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Atas temuan itu, Bawaslu Nunukan pada 08 Januari 2024 meneruskan Temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. "Jadi dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan. Di mana yang dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa peserta kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat," jelas Yusran. Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memastikan bahwa perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j disebutkan jika "Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu" dan pada Pasal 521 disebutkan bahwa "Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". Selain dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga melanggar aturan, sisi lain diharapkan penegakan ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun. "Seperti yang sering kami sampaikan bahwa politik uang adalah bukan hanya praktik curang melainkan dapat melahirkan pemimpin korup dan menyengsarakan rakyat," pungkasnya.