Pelaksanaan Menyimpang: Pemalsuan Dokumen Legislatif

Tanggal Peristiwa:

11 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

11 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD, SULAWESI UTARA

Terlapor

Aparat Negara: Anggota DPRD

Deskripsi Peristiwa

Ini Penjelasan Gakkumdu Talaud Terkait Kasus TP Pemilu yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD - Indo Brita Melonguane- Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Jim W Maatuil yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ke rutan Lirung terkait kasus Pemalsuan dokumen. Hal itu dikatakan oleh Glendy Dalope selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaram dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Talaud saat Gakkumdu Talaud mengadakan Press Conference, bertempat di Kantor Bawaslu Talaud, Melonguane, kamis (11/1/2024). BACAAN LAINNYA KPU Talaud Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024KPU Talaud Pastikan Tidak Ada PSU di TPS BawombaruBawaslu Talaud Benarkan Terjadi OTT Pelaku Money Politik, Sindra Sofyan ; Saat ini Kasus Sementara Diproses “Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 520 bahwa Jim W. Maatuil terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap calon legislatif yang ada di partai Hanura,”ungkap Dalope. Baca juga: Pemkab Talaud Tandatangani NPHD Dengan KPU dan Bawaslu Serta Unsur Pendukung Keamanan Pemilu 2024 Senada dengan Dalope, Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Talaud Sidra Sofyan menyampaikan, Bawaslu dalam Pemilu 2024 terus melakukan langka-langka pencegahan. Salah satunya setiap rapat bersama KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati. ” Dalam artian tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu terus mengingatkan Partai politik,” katanya. Sofyan juga berharap, dengan kasus ini menjadi pelajaran juga tidak hanya pada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu, tapi juga menjadi pelajaran bagi peserta Pemilu. Sehingga dalam tahapan yang sedang berlangsung partai politik dapat berhati hati dalam proses Pemilu. Baca juga: Purna Tugas Tahun 2022 dan 2023, Personel Polri di Sulut Latihan Keterampilan Jelang Pensiun Terkait hal tersebut, Ipda Yulham Azhar sebagai Tim Gakkumdu menambahkan, Gakumdu dan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan selama 14 hari sesuai dengan perintah undang-undang, yang kemudian penyidikan diserahkan ke JPU. “JPU menetapkan P21 sehingga dilanjutkan dalam persidangan dan dinyatakan tersangka bersalah dan bersama-sama telah dieksekusi ke Lapas Lirung,” jelas Azhar. Sementara itu, Batara Ebenhezer sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane, tersangka Jim Wolter Maatuil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Dimana tersangka di Pidana selama 1 tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan. “Jadi atas putusan PN Melonguane ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau telah inkra, maka dari itu saya selaku jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi.” tegasnya.(liw)

Link Terkait

https://www.indobrita.co/2024/01/11/ini-penjelasan-gakkumdu-talaud-terkait-kasus-tp-pemilu-yang-dilakukan-oknum-anggota-dprd/

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB