Kampanye Melanggar: Prosedur Kampanye

Tanggal Peristiwa:

07 Desember 2023

Tanggal Diketahui:

16 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur

Terlapor

Caleg PKS

Deskripsi Peristiwa

Caleg PKS Kena Semprit, Ketahuan Bagi Kalender Kampanye saat Tugas Dewan - Kaltim Faktual - Bawaslu Kutim sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye. Yang dilakukan oleh caleg sekaligus anggota DPRD Kaltim dari PKS. Karena membagikan kalender kampanye saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang). Caleg DPRD Kaltim incumbent dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR. Diduga membagikan alat perga kampanye saat sedang menjalankan tugas kedewanannya. Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham. Mengatakan mereka sudah memegang barang bukti yang diterima dari pelapor. “Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana,” ujar Musbah Ilham, Senin. Mengutip dari Antara. Ilham menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Pada 7 Desember 2023 silam. Selain colong start, hal yang menjadi sorotan adalah HR menggunakan anggaran dari APBD Kaltim, saat melakukan aksi tersebut. Baca juga: Gerindra Kaltim akan All Out Sambut Prabowo Subianto di Benua Etam “Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi,” katanya. Ilham bilang, kegiatan kampanye seperti ini berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah. “Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya. Baca juga: Anies Baswedan Blusukan ke Pasar Segiri, Janji Jadikan Samarinda Kota Penggerak Ekonomi Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. “Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” katanya. Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg petahana, namun bukan untuk diselewengkan. “Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (dra)

Link Terkait

https://kaltimfaktual.co/caleg-pks-kena-semprit-ketahuan-bagi-kalender-kampanye-saat-tugas-dewan/

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB