APK Dirusak
Tanggal Peristiwa:
20 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
25 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Ngajum
Terlapor
Warga Sipil
Deskripsi Peristiwa
Bakar Bendera Partai Politik, Seorang Ketua RT di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Bawaslu - Tribun Solo Gara-gara bakar bendera partai politik, seorang Ketua RT di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan ke Bawaslu. Ketua RT tersebut diketahui berinisial HT, yang diketahui telah membakar bendera PDI Perjuangan pada Minggu (21/1/2024) lalu. Dari informasi yang beredar, HT membakar bendera parpol tersebut diduga karena merasa sakit hati. Belum diketahui apa penyebab sakit hati yang dialami oleh simpatisan salah satu calon legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Malang ini. Aksi ini dibenarkan oleh Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso. Baca juga: Aksi Pencurian di Kos Belakang UNS : Obrak-abrik Lemari, Dalam Sejam, 5 Laptop Diembat Maling "Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan aksinya direkam dalam bentuk video, kemudian menyebar di grup WhatsApp (WA)," ujar Rudi Santoso, dikutip dari Tribunnews.com. Dikatakan Rudi, pihak DPC PDI Perujuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum. Usai mendapatkan laporan, dengan segera pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. "Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari polres dan kejaksaan," sambungnya. Setelah dilaporkan, DPC PDI Kabupaten Malang kini masih menunggu tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memanggil pelaku pembakaran. "Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tukasnya. Baca juga: Reaksi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo soal Kesaksian Adik Korban : Keberatan Yang Ketua Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu. Laporanya tadi pagi," ungkap Alam. Untuk penindakan lebih lanjut, Bawaslu masih melakukan kajian kurang lebih selama 3 hari setelah adanya laporan. Setelah dilakukan kajian, nantinya akan ditentukan tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.