Netralitas Legislatif
Tanggal Peristiwa:
10 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
05 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Madegondo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah
Terlapor
Kepala Daerah
Deskripsi Peristiwa
Anggota BPD Madegondo Terbukti Kampanye, Sebut Tak Takut Berurusan dengan Bawaslu Sukoharjo - Radar Solo - Radar Solo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo pastikan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madegondo, Kecamatan Grogol terbukti melakukan kampanye. Kini, karir anggota BPD tersebut di tangan Bupati Sukoharjo sebagai atasannya. Baca Juga: JLK Wonogiri Longsor Tutup Separo Badan Jalan, Masih Bisa Dilewati Kendaraan Advertisement Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Hari ini dengan DISKON 70% Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, BPD Desa Madegondo, Kecamatan Grogol terbukti melakukan kampanye. Hanya saja, unsur dalam pelanggaran yang diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi. Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa. "Tidak masuk dalam UU Pemilu, karena bukan pelaksana atau tim kampanye, jadi pakai perundangan lain" kata Rochmad Basuki, Senin (5/2/2024). Menurut Rochmad, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni video dan foto saat anggota BPD Madegondo hadir dalam kampanye. Baca Juga: Begini Isi Maklumat Kebangsaan Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta, Poin Nomor 6 Berisi Pesan untuk Presiden Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran dengan investigasi, barang bukti video dan foto. "Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, termasuk anggota BPD tersebut dan unsur parpol yang saat itu menggelar kampanye. Kami juga sudah mengkajinya di Gakkumdu," ujar Rochmad. "Saat ini, sudah kami limpahkan ke Pemkab Sukoharjo, karena pelanggaran undang-undang lainnya," imbuhnya. Terpisah, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya membenarkan bahwa BPD Desa Madegondo diduga kuat melanggar UU Pemilu. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Bawaslu ke Pemkab Sukoharjo untuk menunggu keputusan lebih lanjut. "Sudah sampai di meja bupati Sukoharjo. Kami belum menerima tembusan. Sanksinya apa, kami belum tahu," kata Herdis. Baca Juga: Budaya dan Pariwisata Jadi Rujukan Arah Pembangunan Kota Solo Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Hari ini dengan DISKON 70% Advertisement Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Menurut Herdis, anggota BPD Desa Madegondo tersebut hadir dalam sebuah peresmian posko pemenangan salah satu pasangan calon. Dalam acara itu, yang bersangkutan melakukan orasi. "Dalam acara kan hadir juga Panwascam, ya kemudian diproses. Dalam orasinya (anggoda BPD Madegondo) katanya tidak takut berurusan dengan Bawaslu," pungkas Herdis. (kwl/wa)