Rekapitulasi Menyimpang: Pengurangan Suara dan Jual-Beli Suara
Tanggal Peristiwa:
04 Maret 2024
Tanggal Diketahui:
18 Maret 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kec. Guluk-Guluk
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: PPK
Deskripsi Peristiwa
JPNN.com Jatim : Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat melaporkan seorang PPK ke Bawaslu Sumenep atas dugaan perolehan suara yang hilang. Seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaporkan Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat Achmad Suhaimi ke Bawaslu Sumenep atas dugaan perolehan suaranya dalam Pemilu 2024 hilang dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. "Ada dua kasus/ yakni penghilangan perolehan suara dan jual beli suara. Ini kejadian bengkok yang harus diluruskan dan kami yakin Bawaslu Sumenep bisa meluruskannya/" kata Suhaimi/ Senin (4/3). Dia menjelaskan dua kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Guluk Guluk/ Sumenep dan selanjutnya terlapornya adalah anggota PPK setempat. Baca Juga: Tabrak 5 Motor di Sidotopo/ Ambulans Diduga Milik Demokrat Malah Kabur "Untuk kasus transaksi jual beli suara itu oknum anggota PPK Guluk-Guluk. Oknum tersebut juga menyebut seorang komisioner KPU Sumenep yang katanya bagian dari rangkaian jual beli suara tersebut/" ujarnya. Pihaknya mengaku bukti berupa berkas atau formulir rekapitulasi perolehan suara di TPS dan formulir rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam kasus dugaan penghilangan perolehan suaranya. "Kami juga akan menyerahkan telepon genggam berisi percakapan tawaran jual beli suara ke Bawaslu Sumenep agar dilakukan audit forensik/" tuturnya. Baca Juga: Polisi Beber Asal-Usul Ambulans Berlogo Demokrat Tabrak 5 Motor/ Ternyata Jari-jari akan menceritakan segalanya tentang Anda Sementara itu/ Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi akan melakukan kajian atas dua kasus yang dilaporkan salah seorang caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat tersebut. "Kami bersama tim akan menelaah dulu laporan itu untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materilnya sebelum diproses lebih lanjut/" ucap dia. (antara/mcr12/jpnn)