Netralitas
Tanggal Peristiwa:
15 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
15 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Terlapor
Caleg Partai Golkar
Deskripsi Peristiwa
Rekrutmen KPPS Diintervensi Caleg Golkar, Pemuda Padasan Lapor ke Bawaslu Bondowoso - Viva Pemuda Padasan akhirnya melaporkan secara resmi Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso terkait pembentukan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 yang diduga diintervensi Calon Legislatif (Caleg) Golkar, Aric Wibowo, Senin 15 Januari 2024. Baca Juga : Bawaslu Didesak Bongkar Kecurangan di Pemilu Banyuwangi Koordinator Lapangan (Korlap) pelapor, Imam Mahfud mengatakan, laporan tersebut didasarkan atas adanya dugaan intervensi Caleg Golkar dan ketidaknetralan PPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer tentang pembentukan calon anggota KPPS. “Kami sebagai pendaftar merasa dirugikan dan dicurangi karena proses rekrutmen atau pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan yang diloloskan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 sampai 5 itu adalah nama orang-orang titipan Aric Wibowo Caleg DPRD Partai Golkar Dapil III. Hal itu sesuai bukti percakapan chat whatsapp antara Aric Wibowo salah seorang Caleg dengan Mochammad Rizqi Sunggara, Ketua PPS Desa Padasan,” ungkap Mahfud pada Banyuwangi.viva.co.id. Baca Juga : Pakai Pita Merah Muda, Massa Pendukung Caleg Nasdem Geruduk Bawaslu Mahfud menambahkan, awalnya pemuda Desa Padasan percaya bahwa proses pembentukan anggota KPPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso akan berjalan secara profesional, netral, jujur dan bebas dari intervensi manapun. “Namun kenyataanya setelah terbongkar chat whatsapp tersebut ternyata tidak profesional, tidak netral, tidak jujur dan adil (Jurdil), karena terdapat indikasi intervensi dari Caleg Partai Golkar,” imbuh Mahfud. Baca Juga : Ketua DPC PKB Bondowoso Beri Kode Pada Kader Ini, Terkait Cabup Yang Akan Diusung Disamping itu, adanya dugaan campur tangan dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujer, Khotimatun Nikah, yang diduga mempunyai peran mengamankan nama-nama calon anggota KPPS Desa Padasan membuat Mahfud dan pemuda Desa Padasan lainnya semakin kecewa. “Dugaan itu mencuat dari bukti chat whatsapp antara Caleg dan Ketua PPS. Setelah kami telusuri ternyata Khotimatun Nikah diduga masih merupakan saudara kandung oknum Caleg Partai Golkar tersebut,” jelas Mahfud. Atas adanya dugaan tersebut, Mahfud meminta kepada Bawaslu Bondowoso untuk melakukan evaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan yang dinilai sudah cacat prosedur, cacat hukum dan tidak profesional. Baca Juga : 94 TPS di Kabat Alami Perbaikan Saat Rekapitulasi, PBB Banyuwangi: Kebacut “Tak hanya itu, kami juga meminta Bawaslu untuk memproses seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada. Apabila juga terdapat pelanggaran etik maka harus diproses sesuai regulasi yang ada,” pinta Mahfud. Mahfud memaparkan, adapun nama – nama atau para pihak yang dilaporkan antara lain, -Mochamamad Rizqi Sunggara (Ketua PPS Desa Padasan), Muhammad Naufal Zafilul Khoir (Anggota PPS Desa Padasan), Sabilatus Sholiha (Anggota PPS Desa Padasan), Khotimatun Nikmah (Anggota PPK Pujer) dan Aric Wibowo (Caleg DPRD Bondowoso). Baca Juga : Pleno KPU Alot, 3 Saksi Parpol Nyatakan Tolak Hasil Rekapitulasi Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Komisioner Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudi membenarkan tentang adanya laporan dari pemuda Desa Padasan. "Informasi dari staf hari ini ada laporan ke kantor Bawaslu terkait dengan dugaan penyimpangan pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan," ujar Zairudi. Baca Juga : KPU Bantah Statement PPK Glagah Soal Segel Berkas Lebih lanjut, Zairudin menambahkan, dengan adanya laporan tersebut Bawaslu Bondowoso nanti terlebih dahulu akan melakukan kajian sesuai dengan aturan. "Nanti kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," tutup Zairudi.