Kampanye Melanggar Perizinan

Tanggal Peristiwa:

20 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

20 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Pasar-pasar di Manado

Terlapor

Caleg Partai Nasdem

Deskripsi Peristiwa

Bawaslu Manado Dalami Dugaan Adanya Unsur Kampanye Dalam Kunjungan HBL di Sejumlah Pasar - Redaksi Sulut Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/01/2023) pagi. Namun, kegiatan tersebut diduga turut menjadi ajang kampanye yang tidak memiliki izin. Pihak Bawaslu Kota Manado angkat bicara terkait hal ini. “Tak ada pemberitahuan kampanye yang masuk. Yang jelas Bawaslu mengawasi seluruh kegiatan kampanye,” ungkap Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene saat dikonfirmasi wartawan. Dia menambahkan pihak Bawaslu sedang mendalami dugaan kampanye tersebut. “Ya lagi di proses Panwascam Wenang, nantinya akan dikeluarkan putusan,” terangnya. Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko mengatakan jajaran yang melakukan pengawasan telah mencatat kejadian dalam laporan pengawasan. “Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak bawaslu Provinsi terkait hal ini,” tutur dia. Dia pun menerangkan, PKPU 15 tahun 2023 mengatakan bahwa Metode Kampanye dalam pasal 26 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peundang-undangan. Ini juga tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 ayat 1. Kemudian dalam pasal 31 ayat 4 dalam PKPU 15 tahun 2023 juga menyampaikan terkait Pertemuan Tatap Muka dalam Metode Kampanye ini bisa dilakukan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 32 tertulis bahwa Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatanya dan pemberitahuan ini disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dalam ayat 1 pasal 267 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan Politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian dalam pasal 33 juga tertera terkait Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dimana bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, poster, stiker, pakaian serta atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahan kampanye tersebut dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang pada salah satunya pertemuan tatap muka. Selanjutnya kita kembali pada Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden pada pasal 8 PKPU 15/2023 ini dimana Pelaksana ini terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan parpol pengusung, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan juga Kampanye Pemilu Anggota DPR dimana pelaksana Kampanye nya terdiri atas Pengurus parpol Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR kemudian organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. Perlu juga diketahui dalam Pasal 273 Undang-undang 17 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. “Kita (Saya) kira ndak ada yang larang orang ke pasar mo berbelanja, cuma perlu jadi catatan kalau yang kesana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua Peserta Pemilu, Tim Kampanye bahkan peserta kampanye,” tegas dia. (***

Link Terkait

https://redaksisulut.com/bawaslu-manado-dalami-dugaan-adanya-unsur-kampanye-dalam-kunjungan-hbl-di-sejumlah-pasar/#google_vignette

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB