APK Pelanggaran Gorontalo
Tanggal Peristiwa:
02 Februari 2024
Tanggal Diketahui:
02 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Provinsi Gorontalo
Terlapor
Tim Kampanye Provinsi Gorontolo
Deskripsi Peristiwa
`` satpol pp provinsi gorontalo bersama bawaslu provinsi gorontalo kembali lakukan penertiban apk di wilayah provinsi gorontalo '' . satuan polisi pamong praja ( satpol pp ) provinsi gorontalo bersama dengan badan pengawas pemilihan umum ( bawaslu ) provinsi gorontalo kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye ( apk ) di wilayah provinsi gorontalo , jumat ( 2/2/2024 ) . penertiban kali ini dilakukan di wilayah kabupaten gorontalo dengan sasaran apk partai politik yang telah melanggar ketentuan peraturan komisi pemilihan umum ( pkpu ) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye . apk yang ditertibkan antara lain baliho , spanduk , dan bendera partai yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang , seperti pohon , tiang listrik , jembatan , dan fasilitas umum lainnya . kepala satpol pp provinsi gorontalo , masran rauf yang juga hadir dalam pelaksanaan penertiban tersebut mengatakan bahwa tugas satpol pp provinsi gorontalo adalah membackup personil satpol pp kabupaten gorontalo dalam melakukan penertiban apk . ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan bawaslu provinsi gorontalo dan bawaslu kabupaten gorontalo yang telah melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap apk yang melanggar aturan . `` kami bersinergi dengan bawaslu provinsi gorontalo untuk menegakkan aturan pkpu 15 tahun 2023 , yang mengatur tentang larangan memasang apk di tempat-tempat yang dilarang . kami berharap dengan adanya penertiban ini , dapat menciptakan suasana kampanye yang tertib , sehat , dan demokratis , sesuai dengan prinsip pemilu , '' ujar masran . @kemendagri @ditjenbinaadwil @ditpolpplinmaskemendagri