Pelaksanaan Menyimpang: Logistik Pemilu Ilegal
Tanggal Peristiwa:
30 Desember 2023
Tanggal Diketahui:
04 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kota Gunungsitoli.
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: KPU Gunung Sitoli
Deskripsi Peristiwa
Bawaslu Sumut Pastikan Logistik Pemilu di Gunung Sitoli Resmi dari KPU untuk Kepulauan Nias - Tribun Medan - TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memastikan logistik pemilu yang ditemukan dalam sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/12/2023) lalu, resmi dikirim oleh KPU. Hanya saja, keberadaan logistik pemilu tersebut tidak pada tempat yang seharusnya. Komisioner Bawaslu Sumut Suat Boangmanalu mengatakan, logistik pemilu yang tidak berada pada tempat hingga disebut ilegal membuat masyarakat curiga dan melapor ke Bawaslu setempat. "Bukan logistik pemilunya, karena itu resmi dari KPU. Namun tempat pertama ditemukan yang ilegal. Kenapa ilegal, karena setelah dikonfirmasi KPU Gunung Sitoli itu bukan gudang resmi, kalau logistiknya benar dari KPU untuk 5 wilayah di Kepulauan Nias," kata Saut kepada tribun, Kamis (4/2/2024). Adapun logistik pemilu sebanyak 476 box. Komisioner Devisi Pencegahan dan Penanganan Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menyebut sedang berada di Gunung Sitoli guna mendalami temuan tersebut. "Ini kita masih mengumpulkan informasi mengenai logistik tersebut. Kita bukan pihak yang menyatakan itu ilegal atau tidak ilegal jadi kami masih mengumpulkan informasi soal itu," kata Johan. Saat ini sebut dia, logistik pemilu sudah dipindahkan ke gudang milik KPU setempat. Namun Bawaslu sebutnya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran. Johan bilang, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemudian membahasnya bersama Bawaslu Sumut. "Masih melakukan penelusuran. Belu bisa pastikan apakah ada (pelanggaran) atau tidak. Nanti setelah mengali informasi baru kita akan membahas itu," katanya. Mengenai hal itu, KPU Sumut telah memberikan penjelasan bahwa logistik pemilu disimpan di gudang milik perusahaan ekspedisi yang membawa logistik tersebut. Komisioner KPU Sumut Robby Effendy menyampaikan, logistik pemilu itu adalah jenis formulir C1 dan lainnya. "Jadi kenapa itu tidak dikawal petugas karena ya memang bukan surat suara. Jadi yang disebut pengiriman logistik tanpa pengawalan karena yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan," ujar Robby. Kata Robby, pengiriman logistik pemilu sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Teknis pengiriman logistik itu dikirim dari Jakarta kemudian diserahkan ke penyedia jasa ekspedisi. Logistik itu kemudian dipilih sebelum didistribusikan ke wilayah yang dituju. "Teknis di lapangan diinapkan dulu atau di sortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah. Jika disebut dititip di rumah warga itu juga pendapat terburu-buru. Informasi dari pihak penyedia ekspedisi, itu adalah gudang milik penyedia jasa."