Pelaksanaan Menyimpang

Tanggal Peristiwa:

29 Agustus 2023

Tanggal Diketahui:

26 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Bawaslu Kutai Kartanegara

Terlapor

Penyelenggara Pemilu: Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara

Deskripsi Peristiwa

Lima Komisioner Terbukti Langgar Peraturan DKPP 2/2017, Teguh: Kami Hormati Putusan Itu - PusaranMedia.com. TENGGARONG - Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024. Ini diketahui usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara online, Jumat (26/1/2024). “Perkaranya sudah diputus oleh DKPP di sidang. Amar putusannya, ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu Kukar, kepada lima komisioner,” kata Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran, Jumat (26/1/2024). Diketahui, Bawaslu Kukar dilaporkan ke DKPP RI karena terkesan abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur dalam PKPU 15/2023. Kasus ini bermula sejak 29 Agustus 2023, pengadu M Yusuf menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kukar melalui WhatsApp Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya, pengadu menyampaikan salah satu caleg melakukan kegiatan kampanye dengan memasang poster di tempat umum. Dalam poster itu, caleg mencantumkan foto disertai tulisan ajakan untuk mencoblos. Selanjutnya pada 1 September 2023, melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu untuk meminta pengadu menyampaikan laporannya secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kukar. Pengadu menyatakan siap datang, tetapi berhalangan hadir karena ban bocor. Pada 4 September 2023, teradu kembali meminta pengadu untuk datang ke kantor, tapi pengadu juga tidak hadir karena tidak ada kendaraan. Pada 5 September 2023, pengadu menghubungi para teradu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kukar. Pengadu mengaku akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023. Melalui petugas penerima laporan, para teradu menyampaikan laporan teradu sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam sidang terungkap fakta bahwa teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Diketahui juga para teradu mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Sebab, pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar hingga tujuh hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui. Menurut La Ode, berdasarkan pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhitung sejak putusan ini dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam waktu 7 hari. Dalam hal ini, Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan Bawaslu Kukar yang mempunyai ranah memberikan eksekusi putusan. La Ode berharap Bawaslu RI bisa tegas dalam memberikan sanksi kepada Bawaslu Kukar. “Problemnya, terutama Ketua Bawaslu Kukar, sudah kena dua kali dengan nomor perkara yang sama, yakni 127. Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu Kukar,” tuntutnya. Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi mengaku menghormati putusan yang dibacakan majelis DKPP RI dalam sidang KEPP. Dia menegaskan, Bawaslu Kukar bakal tetap fokus melalukan pengawasan dan bekerja secara profesional hingga hari pencoblosan nanti. “Yang pasti Bawaslu Kukar menghormati putusan DKPP yang telah dibacakan majelis sidang,” jelas Teguh. “Dan akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas, agar pemilu 14 Februari 2024 berjalan demokrasi,” timpalnya.

Link Terkait

https://pusaranmedia.com/read/26247/lima-komisioner-terbukti-langgar-peraturan-dkpp-22017-teguh-kami-hormati-putusan-itu

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB