Pelaksanaan Menyimpang
Tanggal Peristiwa:
29 Agustus 2023
Tanggal Diketahui:
26 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Bawaslu Kutai Kartanegara
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara
Deskripsi Peristiwa
Lima Komisioner Terbukti Langgar Peraturan DKPP 2/2017, Teguh: Kami Hormati Putusan Itu - PusaranMedia.com. TENGGARONG - Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024. Ini diketahui usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara online, Jumat (26/1/2024). “Perkaranya sudah diputus oleh DKPP di sidang. Amar putusannya, ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu Kukar, kepada lima komisioner,” kata Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran, Jumat (26/1/2024). Diketahui, Bawaslu Kukar dilaporkan ke DKPP RI karena terkesan abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur dalam PKPU 15/2023. Kasus ini bermula sejak 29 Agustus 2023, pengadu M Yusuf menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kukar melalui WhatsApp Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya, pengadu menyampaikan salah satu caleg melakukan kegiatan kampanye dengan memasang poster di tempat umum. Dalam poster itu, caleg mencantumkan foto disertai tulisan ajakan untuk mencoblos. Selanjutnya pada 1 September 2023, melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu untuk meminta pengadu menyampaikan laporannya secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kukar. Pengadu menyatakan siap datang, tetapi berhalangan hadir karena ban bocor. Pada 4 September 2023, teradu kembali meminta pengadu untuk datang ke kantor, tapi pengadu juga tidak hadir karena tidak ada kendaraan. Pada 5 September 2023, pengadu menghubungi para teradu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kukar. Pengadu mengaku akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023. Melalui petugas penerima laporan, para teradu menyampaikan laporan teradu sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam sidang terungkap fakta bahwa teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Diketahui juga para teradu mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Sebab, pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar hingga tujuh hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui. Menurut La Ode, berdasarkan pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhitung sejak putusan ini dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam waktu 7 hari. Dalam hal ini, Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan Bawaslu Kukar yang mempunyai ranah memberikan eksekusi putusan. La Ode berharap Bawaslu RI bisa tegas dalam memberikan sanksi kepada Bawaslu Kukar. “Problemnya, terutama Ketua Bawaslu Kukar, sudah kena dua kali dengan nomor perkara yang sama, yakni 127. Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu Kukar,” tuntutnya. Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi mengaku menghormati putusan yang dibacakan majelis DKPP RI dalam sidang KEPP. Dia menegaskan, Bawaslu Kukar bakal tetap fokus melalukan pengawasan dan bekerja secara profesional hingga hari pencoblosan nanti. “Yang pasti Bawaslu Kukar menghormati putusan DKPP yang telah dibacakan majelis sidang,” jelas Teguh. “Dan akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas, agar pemilu 14 Februari 2024 berjalan demokrasi,” timpalnya.